Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tujuan penerapan ISO 37001:2016 adalah untuk membantu organisasi menerapkan, menetapkan, memelihara dan meningkatkan Program Anti Penyuapan dan Korupsi. Menurut ISO 37001, penyuapan adalah tindakan menawarkan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun baik yang bersifat keuangan ataupun non keuangan. Secara umum, penyuapan bisa terjadi karena ada beberapa faktor, diantaranya adalah: sistem yang lemah, penegakan hukum yang buruk, budaya permisif.

ISO mengharapkan suatu entitas organisasi untuk menerapkan tindakan yang direkomendasikan mereka dengan cara yang wajar dan sebanding dengan sejumlah faktor yang relevan, seperti ukuran dan struktur organisasi, lokasi dan sektor dimana ia beroperasi, sifat, skala dan kompleksitasnya. kegiatannya, dan risiko penyuapan yang dihadapinya. Kesesuaian dengan standar ISO 37001:2016 tidak menjamin faktor-faktor tersebut terselesaikan, namun demikian implementasi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan kerangka kerja yang kuat untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi praktek-praktek penyuapan, korupsi dan pungli.

Pelatihan ini menitikberatkan para peserta pelatihan untuk memahami dan mengimplementasikan sistem manajemen anti tindakan penyuapan, korupsi dan pungli serta bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah dan memberantasnya, juga penyiapan sistem dokumentasi yang diperlukan untuk mengelola SMAP sehingga para peserta training bisa menetapkan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengembangkan dan menerapkan secara komprehensif persyaratkan SMAP ISO 37001:2016 di organisasinya masing-masing.

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai ISO 37001, maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka selama 1 hari tentang: “Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001”. yang akan dilaksanakan pada:

[table id=4 /]


Materi

Hari Pertama:

  1. Peraturan dan Perundangundangan dalam Bidang Anti Korupsi dan Anti Suap
  2. Konsep Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016
  3. Ruang Lingkup dan Proses SMAP ISO 37001:2016
  4. Interpretasi Butir-butir Persyaratan SMAP ISO 37001:2016
  5. Perencanaan dan Strategi Penerapan SMAP ISO 37001:2016
  6. Workshop dan Pemahaman Implementasi SMAP ISO 37001:201

Narasumber

Ir. Heriyanto, M.Si

Fasilitas Peserta

Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka

  1. Flashdisk 4GB Berisi Materi
  2. Sertifikat Pelatihan/Workshop
  3. Tas dan Makalah (Soft Copy)
  4. Coffe Break dan Makan Siang untuk Peserta Tatap Muka
  5. Penginapan untuk peserta yang memilih plus fasilitas penginapan
  6. Narasumber terbaik dan profesional di bidangnya
  7. dll

Cara Pendaftaran

Konfirmasi Pendaftaran melalui:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:

  • Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *