Lompat ke konten

TRAINING HUKUM PERTANAHAN : PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN HAK ATAS TANAH

  • oleh

Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Dalam sejarah peradapan manusia tak henti-hentinya tanah menjadi problema-problema rumit. Luasnya dataran di Indonesia telah menjadikan persoalan tanah yang sudah tidak asing lagi sebagai persoalan yang paling urgen diantara persoalnya lainnya. Sehingga tidak  heran, setelah Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.

Dalam peraturan UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah rutin dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai HUKUM PERTANAHAN, maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka selama 2 hari tentang: “PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN HAK ATAS TANAH”. yang akan dilaksanakan pada:

[table id=4 /]


Materi

Hari Pertama:

  1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
  2. Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
  3. Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
  4. Tanah Hak Ulayat
  5. Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
  6. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
  7. Hak Milik

Hari Kedua:

  1. Hak Guna Usaha
  2. Hak Guna Bangunan
  3. Hak Pakai
  4. Hak Tanggungan
  5. Pengadaan Tanah
  6. Pembebesan Tanah
  7. Pencabutan Hak Atas Tanah

Narasumber

Tim Trainer


Fasilitas Peserta

Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka

  1. Flashdisk 4GB Berisi Materi
  2. Sertifikat Pelatihan/Workshop
  3. Tas dan Makalah (Soft Copy)
  4. Coffe Break dan Makan Siang untuk Peserta Tatap Muka
  5. Penginapan untuk peserta yang memilih plus fasilitas penginapan
  6. Narasumber terbaik dan profesional di bidangnya
  7. dll

Cara Pendaftaran

Konfirmasi Pendaftaran melalui:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:

  • Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN HAK ATAS TANAH, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *