Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
Untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara pemda, provinsi dan pusat dengan harapkan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka selama 2 hari tentang: “BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH”. yang akan dilaksanakan pada:
[table id=4/]
Materi
Hari Pertama:
- Siklus Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah
- Pelaksanaan & Penatausahaan Kas Umum Daerah
- Pengesahan DPA-SKPD, AKPD, SPD
- Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pendapatan Daerah
- Kebijakan Pencatatan Dan Pembukuan Penerimaan & Pendapatan Daerah Serta Penyiapan LPJ Oleh Bendahara Penerimaan SKPD
Hari Kedua:
- Kebijakan Mekanisme Pembayaran dan Kebijakan Penerbitan SPP, SPM, SP2D serta Pencatatan Dan Pembukuan- Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran
- Kebijakan Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah serta Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) serta Bagan Akun Standar (BAS) Daerah
- Kebijakan Penyusunan & Penetapan Raperda/Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Kekayaan Dan Utang Daerah serta Penyelesaian Kerugian Daerah
Narasumber
TIM Trainer
Fasilitas Peserta
Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka
- Flashdisk 4GB Berisi Materi
- Sertifikat Pelatihan/Workshop
- Tas dan Makalah (Soft Copy)
- Coffe Break dan Makan Siang untuk Peserta Tatap Muka
- Penginapan untuk peserta yang memilih plus fasilitas penginapan
- Narasumber terbaik dan profesional di bidangnya
- dll
Cara Pendaftaran
Konfirmasi Pendaftaran melalui:
Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.
Tinggalkan Balasan