Pelatihan Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengadaan barang dan Jasa

berdasarkan perpres 12 Tahun 2021 dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021

Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Untuk memastikan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum sebagaimana tertuang di dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berisi penetapan 8 (delapan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah PPK. Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden yang sama, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah Menjadi bagian dari pengelola keuangan K/L Dalam pengangkatan , harus memenuhi persyarat pengangkatan sebagai PPK Dapat diemban oleh PA/KPA dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

TUGAS PPK

  • Menyusun perencanaan pengadaan
  • Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa
  • Menetapkan spesifikasi teknis Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Menetapkan rancangan kontrak
  • Menetapkan HPS
  • Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
  • Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
  • Menetapkan tim pendukung
  • Menetapkan tim atau tenaga ahli
  • Melaksanakan E purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  • Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
  • Mengendalikan Kontrak
  • Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan
  • Menilai kinerja Penyedia

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai PPK, maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka selama 2 hari tentang: “Pelatihan Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengadaan barang dan Jasa”. yang akan dilaksanakan pada:

[table id=4 /]


Materi

Hari Pertama:

  1. PERENCANAAN PENGADAAN
    1. Menyusun perencanaan pengadaan
      • Memperhatikan tahapan waktu
      • Lingkup:Identifikasi, penetapan pengadaan, cara, waktu, dan anggaran
      • Bahan penetapan oleh PA/KPA
    2. Melakukan Konsolidasi Pengadaan
      • Bagian dari strategi pengadaan untuk VFM
      • Mempertimbangkan Spend Analysis dan pendekatan SCM
  2. PERSIAPAN PENGADAAN
    1. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja(KAK)
    2. Menetapkan rancangan kontrak
    3. Menetapkan HPS
    4. Menetapkan besaran uang muk ayang akandibayarkan kepada Penyedia
    5. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
  3. PEMILIHAN PENYEDIA
    1. Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatasRp. 200 juta
    2. Pemilihan Penyedia untuk pengadaan dalam Pengadaan Darurat
    3. Pengadaan langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi
    4. Pelibatan teknis dalam tahapan pemilihan penyedia, seperti reviu DPP dan penjelasan pekerjaan

Hari Kedua:

  1. KONTRAK DAN SERAH TERIMA
    1. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
    2. Mengendalikan Kontrak
    3. Pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa
    4. Melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA
  2. ADMINISTRASI/ TATA KELOLA
    1. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
    2. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA
    3. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan
    4. Menilai kinerja Penyedia
    5. Menetapkan tim pendukung
    6. Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli

Narasumber

Team LKPP


Fasilitas Peserta

Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka

  1. Flashdisk 4GB Berisi Materi
  2. Sertifikat Pelatihan/Workshop
  3. Tas dan Makalah (Soft Copy)
  4. Coffe Break dan Makan Siang untuk Peserta Tatap Muka
  5. Penginapan untuk peserta yang memilih plus fasilitas penginapan
  6. Narasumber terbaik dan profesional di bidangnya
  7. dll

Cara Pendaftaran

Konfirmasi Pendaftaran melalui:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:

  • Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Pelatihan Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengadaan barang dan Jasa, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *