Pelatihan PPh Pasal 21 terbaru Pasca keluarnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) no7 Tahun 2021 telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, yang merupakan kelanjutan dari Reformasi Perpajakan.Hampir semua Peraturan Pajak berubah.Dalam UUHPP ini merefleksikan UU Cipta  Kerja. Dalam UU HPP Harmonisasi dibagi dalam 6 klaster, yang terdiri Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Klaster Pajak Penghasilan (PPh), Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Klaster Carbon, Klaster Cukai, dan Klaster Program Pengungkapan Sukarela.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disusun untuk mengatur kembali berbagai jenis peraturan perundang-undangan perpajakan dalam satu paket yang namanya UU HPP, salah satunya mengatur kembali soal perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21. Tentu saja, dengan adanya perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21 dan layer PPh Orang Pribadi, maka pasti akan mengubah jumlah pajak penghasilan pribadi.

UU HPP melakukan beberapa perubahan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) yaitu Pajak atas natura: pembebasan PPh atas natura atau fasilitas dari pemberi kerja, PPh pengusaha perorangan (UMKM): perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP No 23 Tahun 2018) menjadi 0% atau tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto setahun sampai dengan Rp500 juta, PPh badan: perubahan tarif tahun 2022 dari 20% kembali menjadi 22%, serta PPh orang pribadi: penambahan lapisan tarif dalam pajak pasal 17 yaitu sebesar 35%

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai PPh Pasal 21, maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka selama 2 hari tentang: “Pelatihan PPh Pasal 21 terbaru Pasca keluarnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan”. yang akan dilaksanakan pada:

[table id=4/]


Materi

Hari Pertama:

  1. Sejarah keluarnya uu omnibuslaw cipta kerja klaster perpajakan
  2. Sejarah keluarnya UU HPP
  3. PTKP
  4. Tarif terbaru PPh pasal 21
  5. Teknis penghitungan PPh 21 pegawai tetap

Hari Kedua:

  1. Teknis penghitungan PPh 21 pegawai tidak tetap
  2. Teknis penghitungan PPh 21 karyawan yg berhenti bekerja ditengah tahun
  3. Teknis penghitungan PPh 21 terkait pesangon
  4. Teknis penghitungan PPh 21 tenaga ahli
  5. Variasi Lainnya

Narasumber

Yanto, SE., Ak., M.Ak., BKP
(Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)


Fasilitas Peserta

Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka

  1. Flashdisk 4GB Berisi Materi
  2. Sertifikat Pelatihan/Workshop
  3. Tas dan Makalah (Soft Copy)
  4. Coffe Break dan Makan Siang untuk Peserta Tatap Muka
  5. Penginapan untuk peserta yang memilih plus fasilitas penginapan
  6. Narasumber terbaik dan profesional di bidangnya
  7. dll

Cara Pendaftaran

Konfirmasi Pendaftaran melalui:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:

  • Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Pelatihan PPh Pasal 21 terbaru Pasca keluarnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *