Salah satu kebutuhan yang paling vital dan penting dalam hidup masyarakat adalah listrik. Dengan listrik, pekerjaan masyarakat, terutama perusahaan menjadi lebih efektif. Tapi perlu diketahui, perlu adanya tenaga ahli khusus listrik untuk pemasangan, operasi, dan maintenance kelistrikan. Seorang dikatakan ahli K3 listrik jika telah memenuhi kriteria dan syarat dari KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015. Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan begini, Pusat Diklat Lembaga Masyarakat Profesi Indonesia (LMPI), sebagai salah satu Diklat yang Bekerjasama dengan PJK3 PT Adhikriya Kualita Utama mempunyai lisensi dari pemerintah, menyediakan sebuah program Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik.

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai Ahli K3 Listrik, maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka tentang: “Sertifikasi Ahli K3 Listrik – Kemnaker RI”. yang akan dilaksanakan pada:

 


Materi

 

Materi Pelatihan Ahli K3 Listrik

Untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik pun harus melalui sederet tahapan yang cukup panjang—sesuai dengan kompetensi dan materi yang disyaratkan sebagaimana tertuang dalam KepDirjendKEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik seperti berikut.

  1. Kebijakan UU No.1 tahun 1970 K3
  2. Pengawasaan dan pembinaan norma bidang K3 listrik
  3. Persyaratan K3 rancangan instalasi listrik
  4. Persyaratan K3 sistem pproteksi untuk keselamatan listrik
  5. Persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik
  6. Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannnya
  7. Persyaratan K3 instalasi penerangan
  8. Persyaratan K3 peralatan isntalasi tenaga /daya
  9. Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya
  10. Persyaratan ketentuan bagi berbagi ruang dan instalasi khusus
  11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  12. Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur listrik
  13. Identifikasi bahaya, penilaian,pengendalian resiko listrik
  14. Pelaporan dan analisa kecelakan kerja bidang listrik
  15. Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
  16. Praktek kerja lapangan (PKL)
  17. Seminar

Narasumber

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli
dari Kemnaker RI dan Praktisi yang berpengalaman dibidang listrik dalam memberikan pelatihan K3 Listrik.


Persyaratan Dan Fasilitas Peserta

PERSYARATAN PESERTA :
Scan Ijazah Minimal D-III Scan KTP
Scan Pas Foto (Background Merah) Scan Surat Keterangan Kerja
Scan Sertifikat Vaksin Covid-19 (Khusus Kelas Tatap Muka)

FASILITAS :
Instruktur
Ruang pelatihan yang nyaman Free wifi
Modul materi Alat tulis
2 kali coffee break dan 1 kali makan siang Sertifikat Ahli K3 Listrik Kemnaker RI SKP &
Kartu Lisensi Ahli K3 Listrik Sertifikat kehadiran
Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Provider PJK3


Cara Pendaftaran

Konfirmasi Pendaftaran melalui:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:

Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Sertifikasi Ahli K3 Listrik – Kemnaker RI, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.

2 Tanggapan

  1. Ingin menguasai k3 listrik..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Butuh Bantuan? Chat kami sekarang!