Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan beserta isinya.
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI-0225 Tahun 2000 (PUIL-2000)
DASAR HUKUM PELATIHAN :
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep. 75/Men/2002 PUIL 2000 Pasal 9.10.24 dan dan Pasal 9.10.4.
Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 311/BW/2002
MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN :
Memberikan Pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik kepada teknisi yang bertanggung jawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik
Membina Teknisi Listrik di dalam masalah Keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mempunyai kompetensi dan mendapat Sertifikat dan Lisensi.

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai Teknisi K3 Listrik maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka tentang: “Sertifikasi Teknisi K3 Listrik”. yang akan dilaksanakan pada:


Materi

I. KELOMPOK DASAR
Kebijakan, pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
Persyaratan K3 Instalasi, perlengkapan dan perlatan listrik di pembangkitan listrik
Persyaratan K3 Pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik

II. KELOMPOK INTI

Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listik di distribusi listrik
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listik di Pemanfaatan listrik
Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Instalasi di Pembangkitan listrik
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pemanfaatan listrik
Persyaratan K3 sistem penyalur petir
Persyaratan K3 listrik ruang khusus
Praktek
III.KELOMPOK PENUNJANG DAN EVALUASI

Identifikasi potensi bahaya listrik
Pertolongon pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik
Evaluasi Teori


Narasumber

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli
dari Kemnaker RI dan Praktisi yang berpengalaman dibidang Ahli K3 Teknisi


Persyaratan Dan Fasilitas Peserta

PERSYARATAN PESERTA :
Pendidikan Minimal SMA / STM Foto copy KTP
Foto copy ijazah
Surat rekomendasi perusahaan
Pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 sebanyak 4 lembar

FASILITAS :
Instruktur
Ruang pelatihan yang nyaman Free wifi
Modul materi Alat tulis
2 kali coffee break dan 1 kali makan siang Sertifikat kehadiran
Sertifikat Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI Lisensi Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI Sertifikat keluar 3-6 bulan dari hari terakhir pelatihan tergantung dari kebijakan Kemnaker RI


Cara Pendaftaran

Konfirmasi Pendaftaran melalui:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:

Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Sertifikasi Teknisi K3 Listrik, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Butuh Bantuan? Chat kami sekarang!