Lompat ke konten

Sosialisasi Perpres No.16/2018 dan Perlem No.11/2018 Tentang Katalog Elektronik & Implementasi E-Katalog LKPP Versi 5.0

  • oleh

Pengadaan Barang/Jasa secara garis besar dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu melalui perencanaan, proses pengadaan, pemesanan ke distributor, penerimaan, dan distribusi ke unit layanan. Dengan e-katalog, prosesnya hampir sama. Banyaknya jumlah produk yang tayang pada katalog elektronik juga menandakan begitu banyaknya penyedia yang ikut berpartisipasi pada katalog elektronik LKPP.

Sebagai syarat pada tahapan Evaluasi Kualifikasi, setiap penyedia harus bisa memperlihatkan dokumen legalitas yang telah disyaratkan sebelumnya. Dengan begitu pada tahapan evaluasi teknis dan harga, seluruh penyedia wajib membuktikan dokumen asli dari Sertifikat Merek, AKL/AKD, Surat Tanda Pendaftaran (STP), PIB, Nomor Izin Edar, dan juga Lampiran Harga. Dan semuanya tertuang dalam Perpres No.16/2018 dan Perlem LKPP No.11/2018

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai Katalog Elektronik & Implementasi E-Katalog LKPP Versi 5.0 maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka selama 2 hari tentang: “Sosialisasi Perpres No.16/2018 dan Perlem No.11/2018 Tentang Katalog Elektronik & Implementasi E-Katalog LKPP Versi 5.0 ”. yang akan dilaksanakan pada:

[table id=4/]


Materi

Hari Pertama:

  1. Manfaat Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Dalam Perspektif Pembeli
  2. Dasar Hukum Katalog Elektronik
  3. Jenis dan Kriteria Barang / Jasa Katalog Elektronik
  4. Alur Proses Pra-Katalog Elektronik Sektoral
  5. Barang/Jasa Pada Katalog Elektronik Sektoral
  6. Penilaian Kesiapan Pengelola Katalog Elektronik Sektoral
  7. Fungsi Dalam Organisasi Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral
  8. Pengelolaan Pra Katalog
    Kajian dan Evaluasi Usulan
    Pemilihan Penyedia
    Kontrak Katalog
    Penayangan pada katalog Elektronik
  9. Pengelolaan Pasca Katalog Perubahan Kontrak
    Non Perubahan Kontrak
    Monitoring & Evaluasi

Hari Kedua:

  1. Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Katalog Elektronik
  2.  Ketentuan Terkait Katalog Elektronik
  3. Jenis dan Definisi Katalog Elektronik
  4. Alur Proses Pra-Katalog Elektronik
  5. Fitur Baru e-Catalogue versi 5.0
  6. Alur Proses e-Purchasing

Narasumber

Tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
&

Tim Direktorat Pengembangan Sistem Katalog


Fasilitas Peserta

Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka

  1. Flashdisk 4GB Berisi Materi
  2. Sertifikat Pelatihan/Workshop
  3. Tas dan Makalah (Soft Copy)
  4. Coffe Break dan Makan Siang untuk Peserta Tatap Muka
  5. Penginapan untuk peserta yang memilih plus fasilitas penginapan
  6. Narasumber terbaik dan profesional di bidangnya
  7. dll

Cara Pendaftaran

Konfirmasi Pendaftaran melalui:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:

  • Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Pelatihan Sosialisasi Perpres No.16/2018 dan Perlem No.11/2018 Tentang Katalog Elektronik & Implementasi E-Katalog LKPP Versi 5.0, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *