Dalam upaya meningkatkan pelayanan, penyederhanaan ketentuan dan menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Dalam hal Penjaminan atau surety atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencarian Jaminan sehingga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Jaminan yang diserahkan dalambentuk Jaminan Indonesia EximBank setelah dibuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan antara Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai Kepabeanan Bank Dan Asuransi maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online selama 1 hari dengan Tema: “Mekanisme Jaminan dan Pengelolaan Dalam Rangka Kepabeanan Bagi Impor Produsen, Importir Umum, Jalur Prioritasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Impor Sementara, Kawasan Berikat, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas, Gudang Berikat, Keringanan Bea Masuk”. yang akan dilaksanakan pada:
[table id=4 /]
Materi
Hari Pertama:
PMK NO.259/PMK.04/2010
-JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
-Penggunaan Dalam Jangka Waktu Jaminan
-Bentuk Jaminan JaminanPerusahaan
-ASURANSI Penelitian Jaminan
-PengembalianJaminan -Pengertian dan K laim Jaminan
-Pengantian dan Penyusuain Jaminan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-2/BC/2011 TENTANG PENGELOLAAN JAMINAN DALAMRANGKA KEPABEANAN
1. PENGELUARAN BARANG IMPORUNTUK DIPAKAI DENGAN MENYERAHKAN DOKUMEN PELENGKAPDAN JAMINAN MENGGUNAKAN :
-Jaminan Tunai;
-Jaminan Bank (Bank Garansi) ;
-Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
-Jaminan Indonesia EximBank ;
-Jaminan PerusahaanPenjaminan ; atau
-Jaminan Tertulis
2. PEMBEBASAN IMPOR TUJUAN EKSPOR, MENGGUNAKAN:
-Jaminan Bank (Bank Garansi) ;
-Customs Bond; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
-Jaminan Indonesia EximBank; atau
-Jaminan Perusahaan Penjaminan
3. IMPOR SEMENTARA, MENGGUNAKAN:
-Jaminan Tunai;
-Jaminan Bank (Bank Garansi);
-Jaminan Indonesia EximBank; atau
-Jaminan Tertulis
4. PENUNDAAN PEMBAYARAN YANG DITETAPKAN SECARA BERKALA ATAU MENUNGGU KEPUTUSAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN,MENGGUNAKAN:
-Jaminan Tunai;
-Jaminan Bank (Bank Garansi);
-Customs Bond; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
-Jaminan Indonesia EximBank
-Jaminan PerusahaanPenjaminan ; atau
-Jaminan Tertulis
5. PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKATDENGAN JAMINAN, MENGGUNAKAN :
-Jaminan Tunai;
-Jaminan Bank (Bank Garansi) ;
-Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
-Jaminan Indonesia EximBank ; atau
-Jaminan Perusahaan Penjaminan ;
6. PENGAJUAN KEBERATAN, MENGGUNAKAN:
-Jaminan Tunai;
-Jaminan Bank (Bank Garansi);
-Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
– Jaminan Indonesia EximBank
Narasumber
Dr.Nina Nuraini, S.H, M.Si,Cphcm
Fasilitas Peserta
Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka
- Flashdisk 4GB Berisi Materi
- Sertifikat Pelatihan/Workshop
- Tas dan Makalah (Soft Copy)
- Coffe Break dan Makan Siang untuk Peserta Tatap Muka
- Penginapan untuk peserta yang memilih plus fasilitas penginapan
- Narasumber terbaik dan profesional di bidangnya
- dll
Cara Pendaftaran
Konfirmasi Pendaftaran melalui:
Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Webinar Kepabeanan Bank Dan Asuransi silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.